Hadapi Permasalahan Hukum di Era Revolusi 4.0, FH Widya Karya adakan Workshop Keprofesiaan

hukun di era revolusi

Modernis.co, Malang – Perkembangan dinamika hukum di Era Revolusi Industri 4.0 telah mengubah banyak hal dan harus di sikapi dan dihadapi secara positif.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Celina Trisiwi, S.H., M.Hum Dekan Fakultas Hukum (FH) Widya Karya pada pembukaan workshop keprofesian Hukum dengan tema Permasalahan Permasalahan Hukum Revolusi Industri 4.0 dan Upaya Penyelesaiannya di Universitas WidyaKarya Malang, Senin (27/02).

“Kita tidak mungkin mundur dalam hadapi Revolusi hukum,” kata dekan FH dihadapan seluruh peserta workshop.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri Eko Wiyono, S.H., M.Hum Managing Partner Supreme Law Firm dan A Rino Walujo, S.H. M.KN Managing Operasional PT Swakarya Sinar Sejahtera.

“Bahwa profesi Advokat sejak 2008 diakui oleh UU sebagai penegak hukum dalam law enforcement di Indonesia,” kata Eko Wiyono yang menjadi narasumber pertama saat workshop .

Eko mencontohkan sebuah perjanjian yang dilakukan secara maya oleh salah satu notaris di Jogja menggunakan aplikasi transaksi elektronik antara para pihak secara maya namun perjanjian itu menjadi sah karena telah terjadi kesepakatan. ” Bahkan tanda tangan para pihakpun dilakukan dengan email tanpa harus bertemu,” tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa di bidang hukumpun para penegak hukum sudah harus menggunakan aplikasi seperti e-court sebagai bagian dari kemudahan dan menjaga zona integritas.

“Saat ini gugatan sederhana dibawah RP 200 Juta dapat dilakukan dengan online tanpa harus melakukan proses sidang seperti biasanya,” kata mantan hakim itu.

“Dengan dedikasi ilmu yang tinggi dan hati nurani mari kita hadapi revolusi industri,” kata Eko Wiyono di akhir paparannya.

A Rino Walujo, S.H. M.KN narasumber kedua workshop dalam paparannya menyebut bahwa dalam dunia ketenagakerjaan telah mengalami perubahan yang cukup luar biasa. “Era mendatang akan merubah regulasi ketenagakerjaan karena menghadapi revolusi industri 4.0” kata Rino.

Rino menambahkan bahwa dunia ketenagakerjaan di era revolusi bukan lagi tunduk pada uu ketenagakerjaan akan tetapi lebih kepada kebebasan berkontrak.

“Skill keprofesian di masa mendatang adalah tuntutan sehingga perlu dipersiapkan khususnya dalam dunia ketenagakerjaan melalui lisensi dan sertifikasi,” terang Alumni FH Widya Karya itu.

Acara workshop tersebut juga dilakukan dengan penandatanganan MoU antara FH Widya Karya dengan Supreme Law Firm Malang dan juga PT Swakarya Sinar Sejahtera. (Naz)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment